Mei 8, 2026

Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tunjukkan Dedikasi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Buton Selatan

0

TNIPolrinews.com | Buton Selatan —

Komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali ditunjukkan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buton dalam menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Buton Selatan.

Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di Dusun Lahilalangi, Desa Burangasi, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan.

Korban berinisial WH, warga Desa Burangasi, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial LA RASMIN (25), warga Dusun Lahilalangi, Kecamatan Lapandewa.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang dari sebuah acara hiburan bersama rekannya menuju rumah. Setelah tiba dan selesai makan bersama temannya, korban dipanggil oleh terlapor ke bagian belakang rumah dengan alasan ingin berbicara.

Namun situasi berubah mencekam ketika pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa korban mengikuti dirinya menuju area WC di belakang rumah. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan secara paksa terhadap korban serta mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Usai kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lapandewa. Laporan itu langsung ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/V/2026/SPKT/POLSEK LAPANDEWA/POLRES BUTON DIPASARWAJO/POLDA SULTRA, tertanggal 5 Mei 2026.

Merespons laporan tersebut, personel Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan terduga pelaku sebelum akhirnya proses penyidikan diambil alih oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton guna penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, dua personel Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton menunjukkan dedikasi dan profesionalisme tinggi dengan mendatangi langsung saksi di wilayah Kota Baubau untuk melakukan pemeriksaan.

Langkah tersebut dilakukan demi mempercepat pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, mengingat saksi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik ke kantor kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, terduga pelaku disebut telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) subsider Pasal 415 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton.H.,S.H.,M.H.,menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap kasus kekerasan seksual ditangani secara profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. / L ilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *