Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Dua Pelaku Curas, Korban Baru Saja Berwisata

Tnipolrinews.com//Lampung Tanggamus –
Unit Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus berhasil mengungkap dan menindaklanjuti kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 25 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.
Kejadian Usai Berwisata
Korban dalam kasus ini adalah Rifki Nur Aditia, anak dari pelapor Hoirul Anwar, yang saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Ibnu Sina. Kedua korban berboncengan dengan teman masing-masing, Harkrisnowo dan Rofiqul Huda, dalam perjalanan pulang dari arah Pantai Bidadari menuju Gisting.
Sesampainya di lokasi kejadian, rombongan korban tiba-tiba dihadang oleh enam orang pelaku yang menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku menghentikan laju korban, lalu memaksa mereka masuk ke area perkebunan yang sepi. Di sana, korban diancam dan dipaksa menyerahkan kendaraan yang mereka bawa,” ujar AKP Khairul Yasin, Rabu (6/5/2026).
Akibat aksi tersebut, pelaku berhasil melarikan diri membawa dua unit sepeda motor milik korban, yaitu Honda Beat tahun 2024 dan Honda PCX tahun 2025. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp51,5 juta.
Modus Ancaman Senjata Tajam
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup mengerikan. Mereka mengatasnamakan ingin meminta rokok untuk menghentikan korban, namun sesaat kemudian mengeluarkan senjata tajam dan mengancam nyawa korban jika tidak menuruti permintaan mereka. Rasa takut membuat korban tidak berani melawan dan terpaksa menyerahkan barang berharganya.
Dua Tersangka Diamankan, Empat Lainnya Masih Diburu
Berkat kerja keras dan penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial YP (21) dan AK (19), keduanya merupakan warga lokal Kecamatan Kota Agung Timur. Namun demikian, masih ada empat orang anggota kelompok lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Penangkapan YP dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 17.30 WIB di sebuah gubuk kebun di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat. Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK di kediamannya pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi, diketahui peran masing-masing tersangka. YP bertindak sebagai pelaku utama yang berani menghentikan korban, menggiring mereka ke kebun, dan melakukan ancaman menggunakan senjata tajam. Sementara AK berperan sebagai kaki tangan yang membantu jalannya aksi hingga akhirnya berhasil membawa kabur kendaraan korban dan mendapatkan upah sebesar Rp350 ribu.

“Dalam penangkapan ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Dua di antaranya adalah motor korban (Honda PCX merah tua dan Honda Beat putih hitam), serta satu unit Suzuki Satria FU hitam yang digunakan pelaku,” tambahnya.
Polres Tanggamus Jamin Keamanan
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Tanggamus dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (N.Heriyadi)
