Maret 15, 2025

Puluhan Warga Desa Tropodo Waru Gelar Aksi Damai bergabung dengan Entitas Pemerhati dan Peduli Desa , untuk membantu melakukan Pelaporan Dugaan Pungli PTSL

0

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.COM – Puluhan warga Desa Tropodo menggelar aksi damai bergabung dengan Entitas Pemerhati dan Peduli Desa . warga berharap agar Entitas Pemerhati dan Peduli Desa segera melakukan tindakan tegas untuk melaporkan dugaan pungli program PTSL kepada Aparat Penegak Hukum ( APH )

Dalam aksinya warga Desa Tropodo Waru Sidoarjo mengungkapkan bahwa dugaan pungli program PTSL terjadi pada waktu pengukuran dan pembaruan penerbitan perjanjian jual beli ( PPJB )

Dalam keterangannya warga menyampaikan peryataan perjanjian jual beli yang dulu yang diterbitkan oleh desa tidak bisa diproses untuk peningkatan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) maupun dalam proses program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Karena didalam draf peryataan perjanjian jual beli tersebut tidak di cantumkan nomer Persil , nomer Petok D dan nomer letter C .

perjanjian jual beli yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang dulu di duga tidak sesuai prosedur , Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) maupun panitia PTSL tidak bisa memproses pengajuan peningkatan dari pernyataan perjanjian jual beli ke Sertifikat Hak Milik ( SHM ) .

sebelum adanya perubahan dan pembaruan penerbitan perjanjian jual beli yang baru . yang mencantumkan nomor Persil , nomor petok D , dan nomor leter C .

parahnya lagi program PTSL dan Kouta PTSL belum masuk di Desa Tropodo perangkat Desa Tropodo sudah membentuk panitia pengukuran tanah dan berani memberikan informasi kepada warga

bahwa program PTSL tersebut sudah masuk dan sudah dapat Kouta padahal kenyataannya masih dalam proses pengajuan
Tapi kenapa perangkat Desa sudah berani menginformasikan dan melakukan pengukuran tanpa didampingi oleh panitia PTSL

otomatis dong dalam proses pengukuran tanah tersebut salah satu warga pasti memberikan sedikit uang sebagai bentuk tanda terima kasih meskipun hanya sekedar dugaan .
Karena warga berharap agar proses PTSL tersebut segera diproses biar status kepemilikan tanahnya jelas menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM )

( Arif Garuda )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *