Oktober 26, 2026

Ribuan Kepala Satuan Pendidikan di Kabupaten Pemalang Teken Pakta Integritas , Harus Bisa di Implementasikan

0

TNIPOLRINEWSCOM | Pemalang –

Demi untuk mewujudkan sekolah yang aman dan nyaman serta bebas dari perundungan dan kekerasan, diperkuat melalui pakta integritas oleh perwakilan Kepala Satuan Pendidikan dan Plt Kepala Dinas Kependidikan, Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora) Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyyo. Disaksikan Plt Bupati Pemalang Nurkholes bareng Forkopimda di Stadion Mochtar Sirandu, pada Jum’at 23 Oktober 2026 . Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.800 peserta.

Nurkholes Plt Bupati Pemalang mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai langkah bersama untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, serta bebas perundungan( bullying) dan kekerasan.

Menurutnya , pakta integritas yang telah ditandatangani harus benar – benar diimplementasikan, tak hanya sekedar normatif saja.

” Integritas itu kesesuaian antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Bapak dan Ibu sudah berkomitmen menyelenggarakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan bulying. Karena itu, perbuatan harus selaras dengan komitmen tersebut ” Tandasnya.

Ia menambahkan, tidak akan mentolelir terhadap tindakan perendungan dilingkungan pendidikan Kabupaten Pemalang. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan diharapkan menjalankan tanggung jawabnya dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik.

Di kesempatan yang sama Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengingatkan bahwa Kepala Sekolah yang lalai atau sengaja membiarkan terjadinya perundungan tentu kena konsekuensi Hukum, baik pidana atau administrasi.

Ia menjelaskan , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur kewajiban memberikan perlindungan kepada anak dilingkungan Satuan Pendidikan. Pasal 54 mengatur perlindungan anak dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainya, sedangkan pasal 76 C melarang setiap orang melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Adapun sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 76 C diatur dalam pasal 80 .
Kapolres mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran

dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan pemberatan apabila kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo melaporkan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas kepemimpinan, profesionalisme, integritas, kedisiplinan dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan dalam menjalankan tugas.

Selain itu , kegiatan ini diharapkan memperkuat komitmen dalam membangun budaya sekolah yang positif, berkarakter, aman, nyaman, dan kondusif bagi proses pembelajaran. Peserta juga didorong meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

Sekitar 1.800 peserta yang mengikuti kegiatan tersebut terdiri dari kepala kesatuan pendidikan formal, jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, kepala satuan non formal, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS) SMP, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) , serta kelompok kerja penyelenggara budaya sekolah aman dan nyaman.

Melalui penandatanganan pakta integritas ini, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pemalang diharapkan semakin komitmen menciptakan lingkungan yang melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.

Jurnalis : Suhari Putra Senja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *