Mei 14, 2026

Skandal Izin Trayek di Syahbandar Laiwui : KM. Tera Sanca Diduga “Dibukakan Jalan”, Kapal Lain Berbelit

0
GridArt_20260514_175319949

Halmahera Selatan,Maluku Utara || Tnipolrinews.com // Bau tak sedap kembali tercium dari praktik tata kelola perizinan pelayaran di wilayah kerja Syahbandar Laiwui. Sejumlah agen kapal secara terbuka menuding adanya dugaan kuat permainan orang dalam (ordal) dalam penerbitan izin trayek, yang dinilai telah merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam sektor transportasi laut.

Sorotan tajam ini mencuat setelah kemunculan kapal baru, KM. Tera Sanca, yang secara tiba-tiba disebut telah mengantongi izin line pada rute tertentu. Kejanggalannya, izin tersebut diduga terbit secara kilat tanpa melalui prosedur normal yang selama ini justru menjadi penghambat bagi kapal-kapal lain.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kapal yang lebih dulu beroperasi justru harus berhadapan dengan proses birokrasi yang berbelit, lambat, dan sarat tahapan teknis. Ketimpangan ini memicu kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Sejumlah perusahaan agen pelayaran pun angkat suara. Di antaranya PT. AJUL Safikran Lines, PT. Putra Obi Mandiri (POM), PT. SARWAL, PT. Ship Agent Indonesia, hingga PT. Ibu Putra Mandiri. Mereka menilai telah terjadi distorsi kebijakan yang mencederai asas kesetaraan dalam dunia usaha pelayaran.

Lebih ironis lagi, polemik ini mencuat di tengah momentum menjelang masa pensiun Kepala Syahbandar Laiwui yang jatuh pada 14 Mei. Situasi ini memunculkan spekulasi liar, apakah ada “bagi-bagi karpet merah” di detik-detik akhir masa jabatan?

Salah satu sumber internal agen kapal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini pengurusan izin trayek dikenal sangat ketat, panjang, dan memakan waktu. Namun, kemunculan KM. Tera Sanca justru seperti melompati seluruh tahapan tersebut.

“Ini bukan lagi soal prosedur dipercepat, tapi soal aturan yang seperti dipilih-pilih. Kalau kapal lain harus berdarah-darah urus izin, kenapa ada yang bisa langsung berlayar tanpa hambatan?” ujarnya tegas.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata dan berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kapal-kapal yang taat aturan justru tersingkir, sementara yang diduga memiliki akses dan kedekatan justru diuntungkan.

Lebih jauh, praktik semacam ini dinilai berbahaya bagi ekosistem bisnis pelayaran di daerah. Ketika aturan tidak lagi menjadi acuan, maka yang berlaku adalah kedekatan dan kepentingan.

Para agen kapal pun mendesak Kementerian Perhubungan untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh proses penerbitan izin trayek di Syahbandar Laiwui.

Transparansi dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan pelaku usaha. Tanpa itu, institusi pengawas pelayaran berpotensi kehilangan legitimasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Syahbandar Laiwui belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tengah ditutup-tutupi.

Jika dugaan “main ordal” ini benar adanya, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah indikasi serius penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk ranah hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kotor di level lokal. Laut bukan milik segelintir orang yang punya akses kekuasaan. Ia adalah ruang hidup bersama yang harus dijaga dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.

Kini publik menunggu: apakah pemerintah pusat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik ini terus mengakar?

Pewarta : Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *