Mei 11, 2026

Usai Dilimpahkan Polda Jatim, Korban “Seret” Dugaan Carut-Marut Pembiayaan ke OJK: Uang Angsuran Raib, Motor Disita, Perusahaan Bungkam!

0

 

TNIPOLRINEWS.COM

SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan kembali menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat kecil yang merasa tercekik praktik pembiayaan bermasalah. Setelah menerima surat pelimpahan perkara dari Polda Jawa Timur ke Polresta Sidoarjo, korban dugaan penggelapan dalam pembiayaan kendaraan bermotor akhirnya membawa persoalan ini ke kantor OJK Surabaya, Senin (11/5/2026).

Korban, Anik Yuliatin, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan di kawasan Kantor OJK Regional 4 Jawa Timur dengan membawa setumpuk keresahan. Ia merasa menjadi korban sistem pembiayaan yang diduga amburadul dan tidak transparan. Ironisnya, uang angsuran yang diklaim telah dibayarkan justru disebut “tidak tercatat” dalam sistem perusahaan pembiayaan.

Kasus ini memantik pertanyaan besar: bagaimana mungkin pembayaran konsumen bisa hilang begitu saja, sementara kendaraan tetap ditarik bak perampasan legal berkedok penagihan?

Surat pelimpahan perkara bernomor B/4937/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026 dari Ditreskrimum Polda Jatim menjadi bukti bahwa perkara ini bukan isu sepele. Laporan korban resmi dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo lantaran locus delicti berada di wilayah hukumnya.

Anik mengaku kecewa dan terpukul. Di tengah upaya memenuhi kewajiban sebagai debitur, dirinya justru harus menghadapi kenyataan pahit: kendaraan ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan, sementara pembayaran yang sudah dilakukan diduga lenyap tanpa jejak administrasi.

Saya hanya ingin kejelasan. Saya merasa sudah membayar, tapi kenapa dianggap tidak ada? Konsumen seperti saya ini dilindungi atau tidak?” ujar Anik dengan nada kecewa.

Laporan polisi yang dilayangkan korban tercatat dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 April 2026 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 486 KUHP.

Korban juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang diduga berkaitan dengan debt collector (DC). Namun fakta mengejutkan muncul ketika pembayaran tersebut disebut tidak pernah masuk dalam pencatatan perusahaan pembiayaan. Situasi inilah yang kemudian berujung pada penarikan kendaraan secara paksa.

Publik pun mulai mempertanyakan: apakah mekanisme penagihan perusahaan pembiayaan selama ini benar-benar diawasi ketat, atau justru dibiarkan menjadi ladang permainan oknum?

Pendamping korban, Yudha, menegaskan bahwa pengaduan ke OJK bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penagihan yang dinilai merugikan konsumen.

Kami meminta regulator turun tangan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban sistem pembiayaan yang tidak transparan. Kalau pembayaran bisa hilang dari sistem, ini persoalan serius,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan terkait masih memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, seolah jeritan konsumen cukup dijawab dengan diam.

Sikap tutup mulut tersebut justru memunculkan kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang patut dipertanyakan dalam mekanisme internal perusahaan pembiayaan tersebut. Jika benar pembayaran telah dilakukan namun tidak tercatat, maka persoalan ini tak lagi sekadar sengketa angsuran, melainkan bisa menyeret dugaan kelalaian serius hingga potensi pelanggaran hukum yang lebih besar.
(TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *