Oktober 26, 2026

SPBU KANDANGAN DISOROT! DUGAAN PENYALURAN BBM TENGAH MALAM, DUA KALI LAPORAN 110, RESPONS APARAT DIPERTANYAKAN

0

kandangan, TNIPOLRINEWSM.COM —

Dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di luar jam operasional kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 64.712.03 yang berlokasi di Jalan A. Yani, Desa Parincahan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan.

Tim investigasi media mengaku menemukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dan Bio Solar ke dalam sejumlah jeriken pada hari Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di luar jam operasional normal, ketika lampu utama area SPBU terlihat padam dan hanya bagian dispenser yang menyala.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah mobil jenis pikap dan Toyota Kijang terlihat membawa jeriken untuk pengisian BBM. Tim investigasi memperkirakan jumlah jeriken mencapai ratusan. Saat awak media masuk untuk mendokumentasikan aktivitas tersebut, seorang operator yang diduga merangkap sebagai pengawas terlihat menghentikan pengisian Pertalite ke dalam jeriken.

Situasi sempat berubah tegang. Sejumlah warga yang berada di lokasi terlihat panik dan menjauh. Awak media kemudian berupaya menemui operator untuk meminta keterangan serta mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada penanggung jawab SPBU. Namun, operator yang hendak dimintai keterangan tidak lagi ditemukan di tempat.

Tak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dan mempertanyakan tugas serta fungsi awak media. Meski telah dijelaskan bahwa kehadiran mereka untuk kepentingan jurnalistik, pria tersebut tetap mempersoalkan keberadaan awak media di area SPBU tanpa izin. Pria itu juga mengaku berasal dari media. Adu argumen pun terjadi dan membuat suasana di lokasi semakin tidak kondusif.

Di tengah situasi tersebut, salah satu pihak SPBU disebut menyarankan agar awak media menghubungi kepolisian supaya persoalan menjadi jelas. Menindaklanjuti saran itu, awak media menghubungi layanan darurat kepolisian 110 pada pukul 00.08 Wita dan tersambung ke pusat layanan Polres Kandangan.

Dalam laporan tersebut, awak media menyampaikan identitas, lokasi, serta kronologi dugaan aktivitas penyaluran BBM ke dalam jeriken pada tengah malam. Awak media kemudian menunggu kedatangan petugas untuk melakukan pengecekan langsung bersama pihak SPBU dan pihak-pihak yang berada di lokasi.

Namun, hingga pukul 00.28 Wita, petugas belum terlihat tiba. Awak media kembali menghubungi layanan 110 dan mendapat informasi bahwa petugas sedang melakukan persiapan. Sekitar sepuluh menit kemudian, sejumlah personel kepolisian yang mengaku berasal dari Polres Kandangan tiba di area SPBU.

Menurut keterangan awak media, personel tersebut terlihat berkeliling mengamati area SPBU, termasuk kendaraan dan jeriken yang berada di lokasi. Mereka kemudian berhenti di sekitar pintu gerbang sebelum akhirnya meninggalkan tempat tersebut. Awak media mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan atas laporan yang telah disampaikan, termasuk apakah aktivitas pengisian BBM tersebut telah diperiksa sesuai prosedur.

Salah seorang petugas kemudian disebut mengajak awak media berbicara di sebuah warung dan menyarankan agar keesokan harinya menemui pengelola SPBU berinisial H. Pada sekitar pukul 08.30 Wita, awak media mendatangi H untuk meminta penjelasan mengenai temuan dini hari tersebut sekaligus menyampaikan harapan agar penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, awak media meminta komitmen pengelola agar tidak terjadi penyalahgunaan penyaluran BBM yang berpotensi merugikan masyarakat. Namun, ketika pembicaraan berlangsung, H menerima panggilan telepon dan menyebut, “Maaf sebentar, Pak, Kasat Reskrim telepon.”

Setelah menerima panggilan tersebut, H disebut tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan itu dan mengarahkan awak media agar meminta konfirmasi langsung kepada pemilik SPBU berinisial HP. Setelah itu, H meninggalkan lokasi pertemuan.

Awak media selanjutnya berupaya meminta klarifikasi kepada Polres Kandangan mengenai laporan melalui layanan 110 dan pernyataan H terkait panggilan telepon yang disebut berasal dari Kasat Reskrim. Upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan penjelasan substantif. Saat itu, awak media memperoleh informasi bahwa pejabat yang hendak dihubungi belum dapat dikontak karena bertepatan dengan hari Minggu.

Awak media juga mengaku telah menyampaikan kepada H informasi dari seorang pembeli yang menyebut adanya pengisian sekitar 3.000 liter Pertalite dengan harga Rp11.000 per liter di luar jam operasional, ketika lampu area SPBU padam. Namun, klaim mengenai volume, harga, waktu penyaluran, serta pihak yang terlibat tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak terkait. H disebut meminta agar pembicaraan dilanjutkan pada kesempatan lain karena sedang berada di Banjarmasin untuk menghadiri undangan keluarga.

Seorang warga berinisial AM menyayangkan situasi yang terjadi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional.

“Begitulah, Pak. Bapak sendiri wartawan yang menelepon 110 tidak mereka anggap. Apalagi kami masyarakat biasa. Jadi, kami tidak berani berbuat apa-apa, cuma bisa melihat saja,” ujar AM.

AM berharap pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan. Ia juga meminta agar dugaan pelanggaran, apabila terbukti, ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Harapan masyarakat ke Mabes Polri, tindak oknum-oknum yang lalim,” katanya.

PENGAWASAN DAN KLARIFIKASI MENJADI KUNCI

Dugaan penyaluran BBM di luar jam operasional tersebut memerlukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM maupun penanganan laporan masyarakat. Pihak berwenang, termasuk instansi yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM, perlu memastikan fakta di lapangan melalui pemeriksaan dokumen penyaluran, catatan transaksi, rekaman kamera pengawas apabila tersedia, serta keterangan para pihak.

Redaksi juga mencatat adanya informasi mengenai dugaan respons cepat pihak BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga setelah menerima laporan serta data terkait SPBU tersebut, termasuk kemungkinan pemberian edukasi dan sanksi. Namun, informasi mengenai tindak lanjut tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi, termasuk bentuk tindakan, dasar pemeriksaan, dan sanksi yang apabila ada telah dijatuhkan. Hingga informasi itu terverifikasi, redaksi tidak menyimpulkan bahwa sanksi telah resmi diberikan.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK JAWAB

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan pengamatan tim investigasi di SPBU 64.712.03 pada 24 Oktober 2026. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak pengelola SPBU, pemilik, operator, petugas keamanan, kepolisian, serta pihak lain yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan tanggapan.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi SPBU 64.712.03, Polres Kandangan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya. Tanggapan dapat disampaikan melalui kontak WhatsApp redaksi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

TIM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *