Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim Gelar Pemusnahan Jenis Sabu
TNIPOLRINEWS.COM – Balikpapan Narkoba jenis sabu yang dtangkap di Samarinda dengan berat 200 gram telah dimusnahkan dengan cara di blender pada Kamis ( 16/05/2024) diruang Ditnarkoba.
Barang bukti sabu seberat 200 gram dengan dua tersangka HW dan SH ditemukan tiga lokasi berbeda yakni di jalan Perintis, di jalan Gerilya dan komplek Pelita kecamatan Sungai Pinang, kota Samarinda
Kronologisnya pada tanggal 30 Maret 2022 tim opsnal Subdit III Ditser narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Terdakwa HW sering menyimpan barang Narkoba jenis Sabu ditangkap saat itu juga tiga tempat yang berbeda dengan jumlah Seluruhnya 221,02 gram jenis sabu. Selain itu juga telah disita 1 unit sepeda motor Vario dengan No Pol KT 2533 BDN, Buku rekening, ATM, timbangan mini, uang tunai RP. 5.000.000
“Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini di merupakan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur, ” Ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijay.
Sementara itu, Paurminopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak membeberkan upaya penangkapan dua tersangka HW dan SH.
“Dari informasi masyarakatlah, tim opsnal opsnal Subdit III Ditser narkoba, HW dan SH berhasil di ringkus, namun barang bukti sabu ditemukan di 3 tempat berbeda, ” ungkap IPNU Wariston.
“Saat digeledah, petugas telah menemukan 9 paket sabu dengan total 221,02 gram. Dan dari keseluruhan barang bukti sabu inilah yang akan kami musnahkan,” tegasnya.
Kemudian para terdakwa untuk melihat barang bukti sabu, untuk memastikan apakah benar milik tersangka dan sesuai pada saat penangkapan.
Sebelum di musnahkan barang bukti sabu di blender untuk di leburkan menjadi satu dengan air. Lalu dibuang ke dalam kloset.
(Lilik.S / Djoko K)