Sudah Terdaftar dalam Register Nasional, Perlindungan ODCB dan CB Semakin Kuat Secara Konstitusi

TNIPOLRINEWS.COM –
Gorontalo, 10 SEPTEMBER 2026 Praktisi hukum Fahricard Dewa Y. Diko, S.H. menegaskan bahwa status hukum suatu bangunan bersejarah, baik sebagai Objek Diduga Cagar Budaya maupun Cagar Budaya yang telah ditetapkan, tidak menghilangkan kewajiban perlindungan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi jika objek tersebut sudah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, maka kedudukan hukumnya menjadi semakin jelas dan tidak dapat dipertawar-tawar lagi oleh pihak mana pun, ” ucapnya.
Fahricard menjelaskan bahwa pendaftaran ke dalam Register Nasional Cagar Budaya bukan sekadar urusan administrasi birokrasi biasa. Itu adalah tindakan hukum resmi negara yang mengakui adanya nilai penting suatu benda, bangunan, situs, atau kawasan bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pendaftaran menjadi langkah awal yang sah sebelum penetapan status, sehingga begitu terdaftar, objek tersebut sudah berada di bawah pengawasan dan perlindungan negara secara formal.
“Perbedaan status antara ODCB dan CB hanyalah pada tahapan proses administratifnya. Namun kewajiban melindungi itu sama sekali tidak dibedakan oleh undang-undang. Apalagi yang sudah masuk dalam register, itu artinya sudah ada pengakuan tertulis dari negara bahwa objek tersebut layak dilindungi sampai proses kajian selesai dan ada keputusan hukum yang sah,” ujar Fahricard.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa Objek Diduga Cagar Budaya wajib dilindungi dan diperlakukan setara dengan Cagar Budaya yang telah ditetapkan selama belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya. Artinya, alasan “belum ditetapkan” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak, membongkar, mengubah bentuk, atau menelantarkan objek yang sudah terdaftar. Justru karena sudah tercatat dalam register, maka bukti formalnya sudah ada dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dasar perlindungan ini pun tidak bersumber semata-mata pada peraturan pelaksana, melainkan berakar langsung pada konstitusi. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ini adalah amanat konstitusional yang tertinggi, yang tidak dapat ditunda atau diabaikan oleh pemerintah daerah dengan alasan prosedur yang belum rampung.
“Jika objek sudah terdaftar dalam register dan kemudian dirusak, itu bukan sekadar melanggar peraturan daerah atau keputusan dinas saja. Itu berarti menelantarkan amanat konstitusi yang sudah dicatat secara resmi oleh negara sendiri. Pendaftaran itu sendiri adalah bukti bahwa negara sudah mengakui keberadaannya,” tegas Fahricard.
Oleh karena itu, kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Gorontalo, pemilik tanah, maupun masyarakat luas, diminta untuk memahami dengan benar kedudukan hukum objek yang sudah terdaftar dalam Register Nasional Cagar Budaya. Apapun hasil kajian akhirnya nanti, selama masih terdaftar dan belum ada keputusan penghapusan yang sah, maka objek itu wajib dilindungi. Tidak ada celah hukum yang dapat dibenarkan untuk merusak apa yang sudah diakui sebagai warisan bersama bangsa.
( S.R 01 )
