Viral Aksi Heroik, Waka DPW PWDPI Jatim, Menjatuhkan Diri dari Motor untuk Menyelamatkan Nyawa Seorang Ibu
TniPolriNews.Com –
SURABAYA – Djoko Kariyono Waka DPW PWDPI Jatim, perjalanan dari Jl. Lesti II Pelem Pare Kediri, menuju kantor sekretariat DPW PWDPI Jatim Jl. Jetis Kulon 1/40 Wonokromo Surabaya, untuk menghadiri acara tasyakuran HUT PWDPI ke-2, menempuh jarak 108 km, waktu tempu 2,45 menit, Minggu (22/09/2024)
Dalam perjalanan yang cukup melelahkan, akhirnya Djoko Kariyono Waka DPW PWDPI Jatim, yang juga tergabung menjadi anggota Paralegal LBH EM’80 dan Kantor Hukum ADI’80, dari RSI Wonokromo tepatnya diperempatan Jl. Jetis Kulon I dan Jetis Baru gang lebar, seorang ibu tanpa menggunakan helm dari arah Aspol Ketintang menuju ke Jetis Baru gang lebar, tanpa memberi aba-aba, menyalakan sain riting, atau tengok kanan kiri, maunya ke Jl. Jetis Kulan I ataukah ke Jatis Baru gang lebar membingungkan main nyelonong saja.
Dalam perhitungan logika, kejadian seperti itu pasti terjadi tabrakan, melihat ibu tanpa helm, dalam hitungan seperdetik Djoko menjatuhkan diri kekanan untuk menghidari tabrakan, alhasil berhasil.
Keadaan siku kanan dan lutut kanan, Djoko Kariyono luka lecet cukup parah karena benturan dengan jalan aspal dan terseret beban motor honda vario carbu buatan tahun 2011 nomer polisi L-6752-MB, yang sengaja motor dijatuhkan ke kanan oleh Djoko untuk menghidari tabrakan dan menyelamatkan ibu. Ibu berjilbab tetap duduk diatas sepedanya dengan aman, sedangkan Djoko tersungkur di jalan.
Bahayanya terjatuh tanpa menggunakan helm, sangatlah fatal karena pendarahan di kepala akibat benturan mengakibatkan gangguan pada otak belakang, berujung pada kelumpuhan bahkan kematian.
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”)
Hal ini juga sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia,”dan
291 UU No. 22/2009
Kedepannya Waka DPW PWDPI Jatim,” berharap dan menghimbau kepada warga masyarakat Indonesia, dimanapun berada diseluruh wilayah Indonesia, benar-benar taat dengan rambu-rambu dan peraturan Lalu Lintas serta memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya,” pangkasnya.
Sedangkan untuk anggota PWDPI, Waka DPW PWDPI Jatim,” berharap tetap kompak dan bersatu untuk kesuksesan serta kemajuan bersama untuk PWDPI agar tetap jaya di darat dan udara salam satu pena mengiringi menuju Indonesia Emas,” tegasnya.
Jurnalis: Mahmud