Fakta Terungkap Kasus Perampokan di Wonosobo Ternyata Fiktif Belaka

TNIPOLRINEWS.COM –
Tanggamus – Polres Tanggamus mengungkap fakta mengejutkan terkait laporan perampokan seorang gadis di Wonosobo. Setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan bahwa laporan tersebut palsu atau hanya rekayasa.
AKP Khairul Yasin Ariga, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, menjelaskan bahwa laporan palsu ini dibuat oleh BC (21), warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo. BC melaporkan bahwa ia menjadi korban perampokan oleh tiga pria tak dikenal yang masuk ke rumahnya. Para pelaku, menurut BC, menodongkan senjata tajam, mencekik lehernya, dan membawa kabur uang Rp10 juta serta emas 5 gram.
Namun, polisi menemukan banyak kejanggalan saat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. “Awalnya, BC berusaha meyakinkan penyidik bahwa ia benar-benar menjadi korban perampokan disertai kekerasan. Tetapi, setelah kami dalami, keterangan dan bukti di lapangan tidak sesuai. Setelah dikonfrontasi, akhirnya BC mengaku bahwa semua ceritanya hanya karangan,” kata AKP Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, pada Senin (20/10/2025).
Motif BC membuat laporan palsu adalah karena terlilit utang. Utangnya kepada rentenir awalnya hanya Rp500 ribu, namun terus bertambah hingga mencapai Rp15 juta. Karena merasa tertekan dan terus ditagih, BC meminjam lagi Rp5 juta dari temannya, Salsa, dan menyerahkan emas 5 gram miliknya kepada rentenir. “Karena kehabisan uang untuk membayar utang, BC akhirnya membuat cerita seolah-olah menjadi korban perampokan,” jelas AKP Khairul.
Untuk meyakinkan keluarganya, BC juga sengaja melukai dirinya sendiri. Luka di pipi dan tangan dibuat dengan pinset, sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah. “Jadi, tidak ada kekerasan dari pihak lain seperti yang ia ceritakan sebelumnya,” imbuh Kasat Reskrim.

Penyidik saat ini sedang memproses kasus laporan palsu ini. “Langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum BC. Saat ini, penyidik sedang melengkapi administrasi penyelidikan dan menyiapkan video pengakuan BC sebagai bukti pendukung,” ujar AKP Khairul.
AKP Khairul menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius yang dapat dipidana. Pasal 220 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku laporan palsu. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum. Jangan membuat laporan fiktif karena setiap laporan akan kami tangani secara profesional dan kebenarannya akan terungkap,” tegasnya.
Polres Tanggamus berkomitmen untuk bekerja transparan dan objektif dalam setiap kasus. “Tindakan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga agar masyarakat memahami pentingnya kejujuran dalam setiap proses pelaporan. Polisi tidak akan menolerir laporan palsu, sekecil apa pun,” pungkas AKP Khairul Yasin Ariga.
Dalam video pernyataannya, BC mengakui bahwa cerita perampokan dan percobaan pemerkosaan yang dialaminya tidak benar. “Saya membuat cerita itu karena terlilit utang, sehingga saya membuat laporan palsu di Polres Tanggamus,” kata BC. Ia juga meminta maaf kepada Polres Tanggamus, khususnya Satreskrim, atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan konsekuensi hukum dari laporan palsu. Polres Tanggamus akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban.
(N Heriyadi)