Pemkab Lampung Selatan All Out Dukung KDMP, Aset Tanah Daerah Digerakkan

LAMSEL, Tnipolrinews.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menunjukkan komitmen serius dalam mendukung program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dukungan tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan gedung KDMP di wilayah Lampung Selatan.
Dari total 260 desa dan kelurahan, saat ini 100 KDMP telah memasuki tahap pembangunan. Pemerintah daerah menargetkan percepatan pembangunan dilakukan secara terukur, legal, dan berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Administrasi Umum (Adum) Pemkab Lampung Selatan, Edi Fernandi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk konkret dukungan terhadap program strategis nasional yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pemkab Lampung Selatan mendukung penuh pembentukan KDMP. Salah satunya dengan memanfaatkan aset tanah milik daerah maupun aset desa untuk pembangunan gedung koperasi,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan aset tersebut agar memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi.
“Ke depan akan diatur secara jelas. Jika aset milik desa, maka mekanismenya sewa ke desa dan menjadi pendapatan desa. Jika aset milik Pemkab, maka menjadi pendapatan daerah,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama telah menerbitkan 20 Surat Keputusan (SK) penetapan pemanfaatan aset tanah milik Pemkab untuk pembangunan gedung KDMP.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis percepatan pembangunan KDMP di seluruh Lampung Selatan,” tambah Edi.
Dukungan tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih, M.M., melalui Kabid Aset Joni. Ia menyampaikan bahwa langkah Pemkab telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang pemanfaatan barang milik daerah dan aset desa untuk mendukung pengembangan KDMP.
“Pemkab Lampung Selatan sangat mendukung penuh dan juga bersinergi dengan TNI dalam menindaklanjuti program pemerintah pusat,” kata Joni.
Sebanyak 20 aset tanah yang telah ditetapkan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Lampung Selatan dan seluruhnya merupakan aset milik pemerintah daerah, bukan lahan desa maupun pihak lain.
“Pembangunan gedung KDMP ini berdiri di atas lahan milik Pemkab Lampung Selatan, sehingga status hukumnya jelas dan aman,” pungkasnya
BR