Juni 3, 2026

Infografis “Stop Pungutan di Sekolah” Kembali Jadi Sorotan, Masyarakat Diminta Pahami Aturan yang Berlaku

0

PESAWARAN, Tnipolrinews.com

Infografis bertajuk “Stop Pungutan di Sekolah” kembali menjadi perhatian publik di tengah munculnya berbagai keluhan terkait penarikan biaya di lingkungan pendidikan. Materi tersebut memuat sejumlah jenis pembayaran yang kerap ditemukan di sekolah dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Dalam infografis itu disebutkan beberapa jenis biaya yang sering dibebankan kepada peserta didik, antara lain SPP, biaya les, iuran ulang tahun sekolah, biaya ujian, sampul ijazah, pembelian buku LKS, biaya daftar ulang, seragam dan sepatu sekolah, hingga sumbangan pembangunan.

Masyarakat dan orang tua siswa diimbau memahami ketentuan hukum yang berlaku sebelum menilai suatu pembayaran sebagai pungutan atau sumbangan. Pasalnya, tidak semua informasi yang beredar melalui media sosial maupun infografis menjelaskan aturan secara utuh dan menyeluruh.

Untuk sekolah negeri, ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi sekolah dan komite sekolah dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pungutan merupakan penarikan biaya yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya. Sementara sumbangan adalah pemberian yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jadwal penyerahannya.

Permendikbud juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua untuk membiayai kebutuhan operasional pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Ketentuan ini bertujuan menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa.

Selain itu, komite sekolah tidak diperkenankan melakukan penarikan dana yang bersifat wajib kepada siswa maupun wali murid. Dukungan masyarakat terhadap sekolah harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, tekanan, maupun penetapan jumlah tertentu yang wajib dibayarkan.

Praktik penarikan biaya dengan nominal yang telah ditentukan dan diwajibkan kepada seluruh siswa dapat dikategorikan sebagai pungutan. Kondisi tersebut berbeda dengan sumbangan yang diberikan secara sukarela tanpa adanya kewajiban ataupun konsekuensi bagi pihak yang tidak memberikan.

Munculnya kembali infografis tersebut dinilai relevan dengan sejumlah persoalan pendidikan yang belakangan menjadi sorotan publik, termasuk dugaan penarikan biaya untuk pengadaan sampul ijazah di beberapa sekolah negeri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan wali murid.

Apabila terdapat kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada seluruh siswa dengan nominal tertentu, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Namun demikian, penilaian akhir tetap harus mengacu pada fakta di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengamat pendidikan menilai pemahaman masyarakat terhadap aturan mengenai pungutan dan sumbangan sangat penting. Selain meningkatkan kesadaran hukum, langkah tersebut juga dapat mencegah terjadinya praktik yang bertentangan dengan regulasi dan berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua.

Transparansi pengelolaan anggaran sekolah, pengawasan dari dinas pendidikan, serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan. Dengan demikian, hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa beban biaya yang tidak semestinya dapat tetap terjaga.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *