Juli 21, 2026

Pengadaan Seragam Sekolah Diatur Regulasi, Orang Tua Berhak Menentukan Tempat Pembelian

0

Bandar Lampung, Tnipolrinews.com |

Memasuki tahun ajaran baru, ribuan peserta didik di berbagai jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti proses penerimaan siswa baru dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Pada masa MPLS, peserta didik umumnya belum mengenakan seragam sekolah lengkap. Namun, seiring dimulainya kegiatan belajar mengajar, kebutuhan akan pakaian seragam menjadi salah satu perhatian utama orang tua maupun pihak sekolah.

Di tengah proses tersebut, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme pengadaan seragam sekolah telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pengadaan seragam sekaligus membatasi keterlibatan satuan pendidikan dalam kegiatan penjualannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga mengatur larangan bagi pihak-pihak di lingkungan sekolah untuk memperjualbelikan seragam kepada peserta didik.

Dalam Pasal 181, disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Sementara itu, Pasal 198 menegaskan bahwa dewan pendidikan maupun komite sekolah juga dilarang menjual pakaian seragam ataupun bahan pakaian seragam kepada peserta didik.

Ketentuan tersebut bertujuan menjaga transparansi, mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta memberikan kebebasan kepada orang tua atau wali untuk memperoleh seragam dari penyedia mana pun sesuai kebutuhan, kualitas, dan kemampuan finansial masing-masing.

Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya terkait pengadaan seragam sekolah. Orang tua tidak diwajibkan membeli seragam dari sekolah atau pihak tertentu apabila tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskannya.

Publik juga diimbau untuk memahami setiap kebijakan sekolah secara cermat dan, apabila menemukan praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah atau melaporkannya kepada instansi pendidikan yang berwenang agar penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

( Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *