Kepala BPK RI Perwakilan Lampung Tanggapi Laporan DPP KAMPUD: 14 Proyek Pengadaan RSUD KH. Ahmad Hanafiah Akan Diperiksa

TNIPOLRINEWS.COM –
Kota Bandar Lampung — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah merespons secara resmi permohonan pemeriksaan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan penyimpangan pada 13 paket pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan unit pembangkit listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan pengadaan tersebut diduga sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), berawal dari pengkondisian penunjukan penyedia oleh Pejabat Pelaksana sekaligus Plt. Direktur RSUD, yang kemudian disusul pembebanan mark-up harga guna memperoleh pengembalian dana tunai (cash back).
Tanggapan resmi BPK RI disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., CFrA, pada Kamis (10/9/2026):
“Informasi yang disampaikan terkait pelaksanaan pengadaan alat kesehatan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 akan kami jadikan bahan pertimbangan dan masukan dalam pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran yang bersangkutan.”
Sementara itu, dalam keterangan pers yang disampaikan pada kesempatan sama, Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd., serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menjelaskan bahwa surat permohonan pemeriksaan dikirimkan secara resmi pada Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi tim DPP KAMPUD, terungkap bahwa Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Eva Susanti, S.KM., M.M., diduga mengatur pembagian 14 paket proyek kepada enam perusahaan penyedia yang telah ditentukan sebelumnya. Pola ini didasari adanya komitmen tidak tertulis berupa pemberian bagian keuntungan dari selisih harga yang ditandai pembebanan mark-up rata-rata mencapai 20%.
Bukti pendukung yang dilampirkan mencakup rekaman percakapan, hasil survei harga pasar terhadap sejumlah distributor alat kesehatan, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, hingga berkas proses pemilihan penyedia melalui sistem e-Purchasing.
Agung Triyono menambahkan bahwa dari penelusuran dokumen perencanaan dan riwayat pemilihan penyedia, terindikasi adanya praktik penyelundupan paket kegiatan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan pengadaan, namun tetap dilaksanakan dan ditunjuk langsung kepada penyedia tertentu. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran dengan paket lain yang memiliki spesifikasi sejenis namun dengan nilai anggaran berbeda.
Berikut rincian ke-14 paket pengadaan yang dipermasalahkan:
No Uraian Kegiatan Nilai Anggaran Penyedia
1 Alat Kedokteran Endoskopi Rp2,5 Miliar Endo Indonesia
2 Set Operasi Histeroskopi Rp2,3 Miliar Endo Indonesia
3 Alat Latih Jantung / Treadmill Rp890 Juta Endo Indonesia
4 Alat Elektrokauter (2 Set) Rp184 Juta Endo Indonesia
5 Alat Elektrokauter Bedah (2 Set) Rp153 Juta Endo Indonesia
6 Lampu Operasi (2 Unit) Rp1,2 Miliar Bina Equipment Sejahtera
7 Pompa Penghisap Cairan Medis Rp74 Juta Bina Equipment Sejahtera
8 Alat USG 2 Dimensi Rp126 Juta Aritek Karya Mandiri
9 Pompa Infus (10 Unit) Rp312 Juta Aritek Karya Mandiri
10 Alat Pemantau Kondisi Pasien (4 Unit) Rp215 Juta Aritek Karya Mandiri
11 Tempat Tidur Rawat Inap Elektrik (10 Unit) Rp396 Juta Medivindo Sarana Medica
12 Alat Anestesi (2 Unit) Rp1,5 Miliar Ge Operations Indonesia
13 Meja Operasi (2 Unit) Rp260 Juta Pana Indo Alkestama
14 Unit Pembangkit Listrik Cadangan Rp2,4 Miliar Mira Sarana Langgeng Pratama
DPP KAMPUD berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melaksanakan pemeriksaan mendalam guna menegakkan kepatutan dan keadilan pengelolaan keuangan daerah, serta menindaklanjuti setiap temuan penyimpangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Heriyadi)
