PERNYATAAN TERBUKA: Masyarakat Desak Wali Kota Gorontalo Kembalikan Sengketa Cagar Budaya ke Jalur Hukum

TNIPOLRINEWS.COM –
Gorontalo, 11 September 2026 — Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyampaikan pernyataan terbuka sekaligus siaran pers yang ditujukan kepada Wali Kota Gorontalo, terkait polemik pembongkaran dan status cagar budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Pernyataan yang ditandatangani Koordinator Jhohannes Marbun ini disampaikan sebagai wujud partisipasi publik dalam pelindungan warisan budaya yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Dalam dokumen tersebut, organisasi masyarakat menyoroti aksi pengerahan massa ke Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap lembaga ahli yang menjalankan mandat undang-undang. Lembaga Pelestarian Kebudayaan serta Tim Ahli Cagar Budaya, ditegaskan, bekerja berdasarkan kewenangan yang sah dan harus independen dalam memberikan kajian dan rekomendasi, bukan di bawah tekanan massa maupun kepentingan politik tertentu.
Pernyataan ini juga mengangkat nilai-nilai sejarah Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942 yang dipimpin Pahlawan Nasional Nani Wartabone. Bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo disebut bukan sekadar bangunan tua, melainkan saksi fisik perjuangan rakyat Gorontalo. Merusak atau membiarkan terabaikannya bangunan tersebut, serta membiarkan narasi intimidatif berkembang, dinilai sekaligus melukai warisan moral para pejuang daerah sendiri.
Organisasi ini turut mengingatkan komitmen yang pernah disampaikan secara terbuka oleh Wali Kota Gorontalo di hadapan Menteri Kebudayaan, bahwa penyelesaian persoalan cagar budaya ini akan dikembalikan sepenuhnya ke jalur hukum yang sah, adil, dan transparan. Sebagai kepala daerah, Wali Kota diharapkan menjadi teladan yang menjunjung Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, bukan justru membiarkan dinamika masyarakat terarah pada konfrontasi atau tekanan terhadap lembaga negara.
Berdasarkan hal tersebut, MADYA menyampaikan lima poin sikap tegas:
Pertama, menolak segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Kantor Pelestarian Kebudayaan Gorontalo serta Tim Ahli Cagar Budaya.
Kedua, mengingatkan dan mendesak Wali Kota Gorontalo beserta jajaran untuk menepati komitmen, mengembalikan penanganan persoalan ke koridor hukum yang sah dan transparan.
Ketiga, mengimbau Wali Kota Gorontalo untuk bertindak ksatria dan bijaksana, merefleksikan nilai-nilai kepahlawanan daerah dalam menjaga warisan budaya.
Keempat, mendorong penegak hukum memproses secara tegas setiap dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya tanpa pandang bulu.
Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat Gorontalo tetap tenang, tidak terprovokasi agenda politik, dan terus mengawal pelestarian cagar budaya dengan cara yang beradab dan taat hukum.
Pernyataan ini dilengkapi catatan pertimbangan hukum, yang menyatakan bahwa seluruh pandangan yang disampaikan berada dalam koridor partisipasi publik berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 serta evaluasi etika pemerintahan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, semata-mata untuk kepentingan umum tanpa niat mencemarkan nama baik pribadi pihak mana pun.
( S.R 01 )
