Oktober 29, 2026

Perang Sosial Pecah! 30 Tahun Tanah Dirampas, KTPMI Duduki Lahan 700 Ha di Tanjung Mulia – Lawan PT Nubika Jaya

0

Tnipolri news.com // LABUHANBATU SELATAN –

Puncak kekecewaan 30 tahun tak berujung. Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI) yang berkedudukan di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), hari ini resmi menduduki lahan konflik.

Aksi pendudukan dimulai hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026. Ratusan petani menyatakan akan bertahan di lahan tersebut sampai ada penyelesaian hukum tetap.

“Pada hari ini Rabu, 28 Oktober 2026 kami dari KTPMI akan menduduki lahan kami ini sampai ada penyelesaian secara hukum tetap. Sudah 30 tahun kami memperjuangkan tanah kami ini,” tegas Ketua KTPMI di lokasi pendudukan.

30 TAHUN DIJAJAH DI TANAH SENDIRI

KTPMI menyebut, lahan seluas 700 Hektare itu adalah tanah mereka secara turun-temurun. Namun sejak 1996, lahan tersebut diduga diserobot paksa oleh PT Nubika Jaya Kebun Tanjung Medan cabang PHG dengan cara intimidasi dan kekerasan.

“Kami gak minta plasma tapi kami minta tanah yang diserobot paksa PT Nubika Jaya dengan intimidasi dan kekerasan. Penerbitan HGU nya juga diduga Maladministrasi,” teriak petani dalam orasinya.

HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Upaya hukum sudah ditempuh KTPMI. Mulai dari gugatan di PTUN Medan hingga Pengadilan Negeri Rantauprapat, namun semuanya kandas.

Kandas, diduga hukum tajam ke bawah. Hukum hanya berpihak kepada korporasi, ujar Abdullah Hasibuan, ketua KTPMI dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, KTPMI juga telah menyurati dan melakukan aksi demonstrasi ke Bupati Labusel, BPN Labusel, hingga DPRD Provinsi Sumut. Namun hingga hari ini tidak ada respon sedikitpun.

Diduga pejabat tersebut pejabat oligarki. Mereka diam karena dibungkam oleh korporasi, tuding KTPMI.

NYATAKAN PERANG SOSIAL, MINTA PRESIDEN TURUN TANGAN

Hari ini, KTPMI menyatakan Perang Sosial.

Hari ini kami nyatakan perang sosial, kami minta Bapak Presiden, Kapolri, BPN ATR RI mendengar dan melihat kami, tegasnya.

KTPMI juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa Kepala PN Rantauprapat dan PTUN Medan yang memutus perkara lahan mereka. Dan memeriksa BPN ATR Labuhanbatu Selatan yang menerbitkan HGU PT Nubika Jaya cabang PHG dugaan maladministrasi.

Kami menduga ada kejanggalan dalam putusan di PTUN Medan dan PN Rantauprapat yang selalu memenangkan korporasi. Periksa hakimnya! desak KTPMI.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Labusel, Kepala BPN Labusel, dan Ketua DPRD Labusel belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak PT Nubika Jaya, Bupati Labusel, BPN Labusel, Ketua DPRD Labusel, serta Ketua PN Rantauprapat dan PTUN Medan sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut/ Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *