Cucu Nani Wartabone Desak Polda Gorontalo Segera Tetapkan Tersangka

TNIPOLRINEWS.COM –
GORONTALO 24 September 2026 – Suara masyarakat mulai menguat meminta keadilan atas hilangnya Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraaf (RJKPT). Didi Muhammad, yang mengaku sebagai cucu Pahlawan Nasional Nani Wartabone, secara khusus menghubungi pihak berwenang dan media untuk mendesak penyidik Polda Gorontalo segera menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan objek cagar budaya tersebut, ” ucapnya.
“Kami yakin kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Itu pertanda cukup bukti telah terkumpul,” ujar Didi tegas. Menurutnya, penetapan tersangka bukan sekadar langkah hukum, melainkan peringatan keras agar tidak ada lagi yang berani menghapus jejak sejarah demi kepentingan sesaat.
“Sejarah bukan milik perseorangan. Ia milik seluruh rakyat Gorontalo yang lahir, tumbuh, dan mewarisi semangat kemerdekaan dari leluhur,” kata Didi. Ia menegaskan, pembongkaran bangunan bersejarah ini bukan sekadar soal bangunan yang hilang — melainkan penghinaan terhadap ingatan kolektif seluruh masyarakat Gorontalo, ” tegasnya.
Kasus RJKPT sendiri terus bergulir. Jumat besok, 25 September 2026, Wali Kota Adhan Dembea dipanggil kembali untuk diperiksa. Pekan lalu ia sempat menolak memberikan keterangan dengan alasan kewenangan penyidik, namun berbagai pihak menyarankan agar ia hadir dan menyampaikan bukti-bukti yang dimilikinya.
Di sisi lain, sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan dan pembatalan status cagar budaya terus terungkap — mulai dari kesalahan identifikasi foto, waktu kerja Tim Ahli yang sangat singkat, hingga pernyataan dua anggota tim yang menarik dukungan.
Sementara itu, Didi menegaskan:
“Kami tidak memihak siapa-siapa. Kami hanya meminta satu hal — hukum berjalan tegak. Siapa yang merusak, bertanggung jawab. Sejarah tidak bisa dibeli, tidak bisa dijual, dan tidak bisa dihapus begitu saja, ” pungkasnya.
( S.R. 01 )
