DIHILANGKANNYA SISA BONGKARAN CAGAR BUDAYA DI TENGAH PROSES HUKUM: KEPRIHATINAN YANG MENDALAM

TNIPOLRINEWS.COM –
Gorontalo – Keprihatinan mendalam menyelimuti masyarakat Gorontalo terkait informasi bahwa sisa bongkaran bangunan cagar budaya yang sedang menjadi objek penyidikan di Polda Gorontalo justru dikabarkan telah dihilangkan. Padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sisa-sisa bangunan yang dirubuhkan itu sejatinya merupakan barang bukti yang sangat penting. Keberadaannya dibutuhkan penyidik untuk meneliti sejauh mana kerusakan yang terjadi, memverifikasi data teknis bangunan, serta memastikan apakah prosedur pembongkaran telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hilangnya sisa bongkaran di tengah proses hukum tentu menyulitkan langkah penyidikan dan berpotensi mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Langkah menghilangkan barang bukti sebelum kasus selesai diputus sangat disayangkan. Tindakan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah ada upaya sengaja menutup jejak? Mengapa harus terburu-buru membersihkan lokasi padahal penyidikan masih berjalan?
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti hal ini dengan serius. Barang bukti wajib diamankan dan dijaga keutuhannya hingga proses hukum selesai sepenuhnya. Proses hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi. Karena keadilan hanya bisa ditegakkan jika fakta dan bukti tetap utuh dan tidak dimanipulasi oleh pihak mana pun.
Semoga kasus ini segera terungkap secara transparan, dan tidak ada lagi upaya yang justru menghambat jalannya penegakan hukum demi kebenaran dan penghormatan terhadap warisan sejarah bangsa.
( SR 01 )
