DPP KAMPUD Dukung Putusan Pemaafan Hakim, Akhiri Perkara Kakek Mujiran Didakwa Mencuri Getah Karet PTPN

Tnipolrinews.com | Bandar Lampung –
Kasus Mujiran (72 tahun), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, yang kini berstatus terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas tuduhan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII, terus menjadi sorotan publik dan mengundang simpati luas. Dukungan agar kasus ini diselesaikan secara manusiawi kembali datang dari elemen masyarakat sipil, tepatnya dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H.
Seno Aji menilai, penanganan perkara ini seyogianya tidak hanya berpaku pada aturan hukum semata, namun juga mempertimbangkan rasa keadilan dan nilai kemanusiaan yang hidup di masyarakat. Berdasarkan fakta yang terungkap, tindakan Kakek Mujiran mengambil getah karet didorong oleh kondisi ekonomi yang sangat sulit dan desakan kebutuhan mendesak untuk memberi makan istri serta cucunya yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karenanya, pendekatan keadilan restoratif atau penyelesaian damai menjadi opsi utama yang sepatutnya didukung oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun pihak PTPN selaku pihak yang merasa dirugikan.
“Namun, jika jalan keadilan restoratif sulit tercapai karena mensyaratkan pemulihan kerugian yang secara nyata mustahil dilakukan oleh Kakek Mujiran yang serba kekurangan, kami mendorong agar majelis hakim mengambil keputusan melalui jalur pemaafan hakim. Langkah ini sangat layak dipertimbangkan mengingat usia pelaku yang sudah lanjut, perbuatan yang dampaknya ringan, serta kondisi darurat yang melatarbelakanginya,” ungkap Seno Aji dalam pernyataannya, Minggu (23/5/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, putusan pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP merupakan keputusan di mana hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana, namun membebaskannya dari segala sanksi pidana atas dasar alasan kemanusiaan dan keadilan. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka ini bersifat final dan mengikat, sehingga perkara selesai di tempat dan tidak bisa digugat kembali melalui upaya hukum banding maupun kasasi.
“Kami sepenuhnya mendukung majelis hakim menerapkan ketentuan hukum ini agar nasib Kakek Mujiran segera memiliki kejelasan dan tidak berlarut-larut menambah penderitaannya,” tegas Seno Aji.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, membenarkan bahwa tindakan yang dilakukan kliennya murni akibat terdesak kebutuhan hidup. Sebelum kejadian, Mujiran bahkan sudah berupaya meminjam uang kepada kerabat maupun tetangga sekadar untuk membeli beras, namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Getah karet yang diambil itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari istri dan cucunya. Namun sayang, barang tersebut belum sempat dijual, beliau sudah lebih dulu ditangkap petugas pengamanan perusahaan. Selama menjalani masa penahanan di Rutan Kalianda, kondisi kesehatan beliau terus mengalami penurunan dan kini sangat memprihatinkan,” ungkap Arif saat memberikan keterangan, Sabtu (23/5/2026).
Arif menambahkan, terdapat sejumlah alasan kuat yang mendasari permohonan keringanan bagi kliennya. Selain faktor usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang rentan, barang yang diambil juga belum sempat diperjualbelikan sehingga secara nyata belum menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan. Hingga saat ini, Arif menyambut baik respons positif yang datang dari Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim, yang bahkan telah memberikan rekomendasi agar pihak PTPN dipanggil kembali untuk membahas peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut.(N.Heriyadi)
