DPP KAMPUD Minta KPK Usut Dugaan Bagi-bagi dan Jual Beli Proyek PL TA 2026 Dinas BMBK Lampung untuk Pengamanan

Tnipolrinews.com | Kota Bandar Lampung –
7 Oktober 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan sikap resmi terkait adanya dugaan pengkondisian serta praktik jual beli proyek Pengadaan Langsung (PL) paket pengamanan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Dalam pernyataannya pada Rabu (7/10/2026), Seno Aji meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turut melakukan pemantauan dan penyelidikan menyelidik atas dugaan praktik transaksi tidak sah tersebut.
“Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi: di saat Gubernur Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., baru saja menerima penghargaan dari Ketua KPK RI, Komjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., atas inovasi pendidikan antikorupsi melalui muatan lokal di lingkungan Pemprov Lampung, justru muncul dugaan pengkondisian dan jual beli proyek pengamanan di Dinas BMBK Provinsi Lampung,” ujar Seno Aji.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 147 paket Pengadaan Langsung dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar yang diduga dibagikan kepada sejumlah oknum berlatar belakang organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun insan media/pers. Diduga kuat pula terjadi praktik jual beli paket tersebut dengan modus penyewaan perusahaan/CV — yang hanya sekadar memenuhi syarat administrasi — lalu paket dijual kepada pemilik perusahaan dengan imbalan 15–25% dari nilai pagu anggaran.
“KPK di bawah pimpinan Bapak Setyo Budiyanto wajib bergerak cepat. Perlu dilakukan klarifikasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan yang menandatangani kontrak kerja pengadaan langsung bersama Dinas BMBK Provinsi Lampung tahun 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diyakini sebagian besar hanya dipakai sebagai kedok administrasi saja — disewa dengan biaya persentase tertentu — sementara pemilik sesungguhnya paket adalah oknum ormas, LSM, maupun media/pers,” tegas Seno Aji.
“Apabila perusahaan yang bersangkutan memang benar pelaksana pekerjaan, maka patut diduga telah terjadi transaksi jual beli paket antara oknum penerima jatah dengan pemilik CV, yang difasilitasi oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas BMBK Provinsi Lampung,” lanjutnya.
DPP KAMPUD menegaskan kesiapan menyampaikan laporan masyarakat secara resmi — baik secara materiil maupun formil — kepada seluruh pihak berwenang, meliputi KPK RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, serta Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar dugaan pelanggaran hukum tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami siap melayangkan laporan masyarakat agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pengkondisian serta jual beli proyek ini dapat diproses secara hukum. Praktik ini tidak hanya merusak tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan fisik saluran drainase dan talud jalan di wilayah Provinsi Lampung akibat pemotongan anggaran sejak tahap awal,” pungkas Seno Aji.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan bahwa praktik pengkondisian proyek bernilai belasan miliar rupiah berkedok ‘pengamanan’ melalui mekanisme penunjukan langsung kembali mencoreng integritas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemprov Lampung. Di bawah kepemimpinan Ir. M. Taufiqullah, S.T., M.T., Dinas BMBK diduga membagikan 147 paket pekerjaan nontender bersumber APBD 2026, yang nilainya dipecah berkisar Rp98,75 juta hingga Rp198,93 juta guna menghindari mekanisme lelang terbuka.
Modus yang berjalan sistematis membagi keuntungan: 15% disetorkan kepada oknum pejabat dinas, sedangkan 10% menjadi bagian perantara. Bagi yang tidak memiliki perusahaan, disediakan skema pencairan tunai sebesar Rp5–10 juta per paket. (Heriyadi)
