TANAH PAK ROBERT DIDUGA TERJUAL 1.417 M², PERJANJIAN 1.700 M² KEMUDIAN DIBATALKAN PEMDES CIGEULIS

Tnipolrinews.com | PANDEGLANG —
Persoalan tanah di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, semakin menjadi sorotan. Sebagian tanah yang disebut sebagai tanah milik Pak Robert seluas sekitar 1.417 meter persegi diduga telah diperjualbelikan oleh Maman Suparman bersama Saprudin, Mumu dan Asep.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik tanah maupun pihak yang mengaku memiliki kuasa pengurusan yang sah. Namun, seluruh keterangan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, surat kuasa, riwayat tanah dan keterangan para pihak.
Persoalan kemudian berkembang dengan munculnya transaksi berikutnya. Rapiudin disebut menjual kembali tanah tersebut kepada Sunarto/Guru Rona dengan nilai sekitar Rp120 juta. Dalam transaksi tersebut juga disebut adanya penggunaan sertifikat bidang lain dengan luas sekitar 1.970 meter persegi, meskipun bidang tersebut disebut berbeda dengan objek tanah yang dipersoalkan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana status tanah Pak Robert, siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan menjual, dan mengapa objek tanah yang dipersoalkan kembali menjadi bagian dari transaksi?
PEMDES CIGEULIS KELUARKAN SURAT PEMBATALAN
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Pemerintah Desa Cigeulis menerbitkan surat pembatalan tertanggal 8 Oktober 2026.
Surat tersebut membatalkan Surat Keterangan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 590.117/Ds-2009/SKPJB/2025 antara Maman Suparman dan Ust. Rapiudin, dengan objek tanah seluas 1.700 meter persegi di Blok Citapis.
Dalam surat pembatalan tersebut disebutkan adanya persoalan mengenai objek dan batas tanah serta permasalahan terhadap status tanah. Pemdes Cigeulis juga menegaskan bahwa perjanjian tersebut dibatalkan dan tidak boleh digunakan lagi untuk bentuk apa pun.

PUBLIK MINTA RIWAYAT TANAH DIBUKA TERANG
Dengan adanya surat pembatalan tersebut, persoalan tanah ini dinilai perlu dibuka secara transparan. Mulai dari asal-usul tanah, sertifikat, luas dan batas bidang, riwayat transaksi, pihak yang menjual, pihak yang membeli, hingga dasar kewenangan setiap orang yang terlibat dalam transaksi.
Sahroni, penulis aktivis pewarta, meminta agar tidak ada lagi transaksi lanjutan terhadap tanah yang masih dipersoalkan sebelum status dan hak atas tanah tersebut benar-benar jelas.
“Kalau memang sebagian tanah Pak Robert seluas sekitar 1.417 meter persegi masuk dalam transaksi, harus dibuka siapa yang menjual, atas dasar apa menjual, dan apakah ada kuasa dari pemilik. Jangan sampai persoalan ini semakin melebar dan merugikan pihak yang benar-benar memiliki hak,” tegas Sahroni.

Ia juga meminta pihak berwenang memeriksa seluruh dokumen dan keterangan para pihak secara objektif. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan besar: siapa pemilik sah tanah 1.417 m² tersebut, siapa yang mempunyai kewenangan menjual, bagaimana hubungan transaksi Rapiudin dengan Sunarto/Guru Rona, serta mengapa kemudian muncul perjanjian 1.700 m² yang akhirnya dibatalkan oleh Pemdes Cigeulis?
Masyarakat berharap persoalan tanah di Kampung Citapis, Desa Cigeulis dapat segera memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Penulis: kaperwil banten
Media: TNIPolriNews.com
