Ketua DPC LSM Elang Mas : Anggaran Dana Bos SMKN 1 Pangkatan Jadi Sorotan Publik, Perlu Audit Khusus

TNIpolrinews.com // Labuhanbatu –
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 di SMK Negeri 1 Pangkatan menjadi perhatian publik. Total anggaran sebesar Rp. 941.620.000,- yang dikelola sekolah tersebut menuai sejumlah pertanyaan, terutama transparansi penggunaan dana pada beberapa pos anggaran yang dinilai cukup fantastis.
Tim media Tnipolri news, media Tekap 86 dan media Istana.com sangat miris pada alokasi pembayaran honor tenaga honorer yang tercatat mencapai Rp.196.080.000,-
Sementara berdasarkan informasi dari staf TU ibu Lina pada hari Rabu 1 April 2026, bahwa pihak sekolah masih mengutip uang SPP sebesar Rp 40.000/ siswa setiap bulan. Dan jumlah siswa di SMK Negeri 1 Pangkatan berjumlah 552 orang, tambahan anggaran diluar dana BOS Rp 264.960.000,- yang diperuntukkan gaji tenaga honorer.
Ketua DPC LSM Elang Mas Dariter Ritonga terkait Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri beranggotakan orang tua/ wali, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara gotong royong. Memang.. Peraturan ini membolehkan komite sekolah melakukan penggalangan dana ( bantuan/sumbangan) untuk sarana dan prasarana, namun perlu digaris bawahi Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 ini melarang pungutan yang bersifat wajib dan memaksa. Jadi kalau pakai SPP itu namanya pemaksaan, pungli, tambahnya dengan tegas.

Tim media juga menyoroti pada pos penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri/PKL di dalam Negeri Rp.86.655.000,- serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai Rp114.371.300,- bikin kaget.
Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara di sektor pendidikan. Jika pengelolaannya terbuka, tentu tidak akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar salah satu pemerhati pendidikan labuhanbatu.
Kepala sekolah SMKN 1 Pangkatan ASNIDAWATI M.Pd, mengkonfirmasi bahwa pada pos penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktek kerja industri/PKL didalam negeri, biaya ini digunakan guru guru pembimbing dalam mencari tempat PKL siswa, mengantarkan siswa ke tempat PKL, menjemput siswa setelah selesai PKL. Jumlah guru/ staf honorer 21 orang. Saat ini saya gak bisa menerangkan semua pertanyaan dari orang bapak bapak, karena laptop saya tinggal dirumah dan saya akan balas surat konfirmasi tertulis orang bapak nantinya. Dan Saya gak takut diperiksa karena bersih kok, paling pun saya korupsi waktunya. Tambahnya serius.
Atas paparan kepsek ini, tim media akan menunggu surat jawaban konfirmasi 7 (tujuh) hari kerja sejak Senin 18 mei 2026.
pengelolaan Dana BOS wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan tentang Petunjuk Teknis Dana BOS yang menekankan prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas. Yang berdasar pada :
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga akan menyurati Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, untuk melakukan audit khusus SMKN 1 Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga adanya penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan Dana Bos tahun 2025. Dan begitu kami terima surat balasan konfirmasi tertulis, kita akan membuat Dumas ke Kajari Labuhanbatu cq Pidsus. Tutupnya.
Mahmud Efendi Ritonga/ Tim
