November 5, 2026

KORBAN LAPOR POLISI, PENCURI KANDANG AYAM DI PARDAMEAN BELUM DITANGKAP

0

 

TniporiNews.com // LABUHANBATU –

Pencurian 50 ekor ayam beserta kandangnya di Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kini resmi masuk ranah hukum.

Korban, Dariter Ritonga yang juga Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, telah membuat laporan resmi ke Polsek Bilah Hulu.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/60/XI/SPKT/Polsek Bilah Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/XI/2026/SPKT/Polsek Bilah Hulu/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara tanggal 05 November 2026 pukul 10.43 WIB, korban melaporkan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023 tentang KUHP.

KRONOLOGI :

Diketahui pada hari Minggu tanggal 01 November 2026 sekira pukul 18.00 WIB, pelapor bersama istrinya pergi menuju Simonis dengan tujuan berkunjung ke rumah orang tua / mertua.

Sekira pukul 18.00 WIB saat pelapor bersama istrinya pulang ke rumah, pelapor langsung menuju ke arah kandang dan melihat kandang ukuran 1 x 1,5 meter yang terbuat dari kayu beserta isinya berupa 50 ekor ayam sudah tidak ada lagi.

Pelapor kemudian berusaha mencari keberadaan kandang tersebut namun tidak ditemukan. Setelah kedua saksi datang ke rumah pelapor dan kedua saksi datang ke rumah Kepling dan memberitahukan bahwa ayam milik pelapor sebanyak 50 ekor beserta kandangnya sudah hilang dicuri.

Sehingga pelapor beserta saksi dan warga masih berusaha mencari keberadaan pelaku beserta ayam milik pelapor namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Bilah Hulu.

PELAKU HARUS DITANGKAP

Sebagai pelapor sekaligus korban, Dariter Ritonga berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saya sudah resmi melapor. Saya harap pelaku harus ditangkap. Ini bukan soal ayam saja, ini soal rasa aman warga Pardamean yang sudah hilang, tegas Dariter Ritonga.

TOKOH MASYARAKAT: SIKAT HABIS BANDAR NARKOBA!

Tokoh masyarakat Kelurahan Pardamean yang dikonfirmasi media menyampaikan desakan keras kepada Kapolres Labuhanbatu.

Mereka meminta agar bandar narkoba di Pardamean disikat habis, agar kejahatan tidak semakin merajalela.

Karena setiap pelaku kejahatan yang ditangkap, 99,9 persen pecandu narkoba. Selagi bandar narkoba dibiarkan hidup, selama itu pula pencurian, begal, dan kejahatan akan terus ada di Pardamean, ujar tokoh masyarakat tersebut.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keluhan warga sebelumnya, yang menyebut pelaku pencurian di Pardamean sudah tidak takut lagi karena dalam pengaruh sabu, bahkan berani mengancam warga yang memergoki aksinya.

PERTANYAAN INTELEKTUAL :

Jika 99,9% pelaku kejahatan adalah pecandu narkoba, mengapa pemberantasan di Pardamean masih menyentuh pemakai dan bandar kelas teri?

Kapan Polres Labuhanbatu akan membongkar jaringan bandar kakap yang diduga menjadi sumber utama kejahatan di Pardamean?

Masyarakat kini menunggu bukti, bukan sekadar seremonial penangkapan dan konferensi pers.

Hingga berita ini tayang, pihak Polres Labuhanbatu dari Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan. Media terbuka untuk klarifikasi pemberitaan ini sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

Penulis: Mahmud Efendi Ritonga/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *