Oktober 25, 2025

Pengungkapan Pengedar 2 paket Sabu Bersama Satreskoba Polresta Balikpapan, dalam Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Wilkum Polresta Balikpapan

0

—–

TNIPolrinews.com – Balikpapan –

Kasat Narkoba melalui Wakasat AKP Safaruddin SH Menyampaikan Hasil pengungkapan jenis Sabu dari Laporan Masyrakat yang tertuang dalam
Laporan Polisi Nomor: LP bln Okt 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 25 Oktober 2025.

Atas perbuatan Terduga pelaku terancam pada
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta ancaman Kurungan Pejara.

Dengan lokasi dan tempat Kejadian di ;
Jl. Jendral Sudirman No. – Rt. 07 Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan.
Pada wakru tepatnya ;
Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.

Serta teurut di amankan dari terduga Pelaku Barang Bukti Sbb:
– 2 (dua) paket sabu seberat brutto 0,59 gram;
– ⁠1 (satu) buah timbangan digital;
– ⁠1 (satu) bundle plastik klip bening kosong;
– ⁠1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam;
– ⁠1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hijau;
– ⁠1 (satu) buah kotak bermotif kotak-kotak;
– ⁠1 (satu) buah kotak rokok bekas bertuliskan Marlboro filter;
– ⁠uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
– ⁠1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 warna silver

Adapun Inisial Terduga pelaku ; Inisial
RS bin (Alm) S, kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 25 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, , alamat Perum. Cgs Mandiri Blok. .o Rt. Kel. Manggar Kec. Balikpapan Timur.
Dengan Status Terduga Pelaku ,
Sdr. RS bin (Alm) S merupakan pengedar Narkotika jenis sabu, belum pernah dihukum sebelumnya.

Wakasat menyampaikan secara Singkat ;
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa di Jl. Jendral Sudirman RT. dan RT Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota serta RT. dan RT tepatnya di samping Asrama Polisi segara sering dijadikan tempat transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. Jendral Sudirman Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota tepatnya di pinggir jalan, team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama Sdr. RS bin (Alm) S

kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok bekas bertuliskan Marlboro filter, 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hijau yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak bermotif kotak-kotak, uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y21 warna silver , kemudian dilakukan penggeledahan kembali di sebuah kamar yang ditempati Sdr. RS bin (Alm) S di Jl. Jendral Sudirman No. – Rt. 00 Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong,

saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 2 (dua) paket sabu tersebut di beli di daerah kampung Baru Kec. Balikpapan Barat kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencana nya akan dijual kembali, Selanjutnya Sdr. RS bin (Alm) S beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.

” Kasi Humas Polresta menyampaikan Ucapan terima kasi kepada warga Masyrakat yg telah memberia Informasi serta Aduan kepada petugas . Serta Mari kita terus perangi Kejahatan Narkoba dan Obat obatan sejenisnya karena akan merusak dan melupuhkan kreatifitas Generasi Muda kita Kedepan , Silah sampaikan aduanya ke Pamata CallCenter 110 Polresta Balikpapan Secara Gratis.” Kata Ipda Sangidun.
Jurnalis Lilik.S
Editor Djoko Kariyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *