Oktober 16, 2025

Polda Kaltim Bersama Bea Cukai Berhasil Menangkap Pelaku Selundupan Narkoba Jenis Sabu dari Malaysia

0

Tnipolrinews.com |

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan satu orang warga negara Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 1.034 gram yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian dalam koper pelaku.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Sc., didampingi KBO Ditresnarkoba Kompol Ardian Rizki Lubis, S.I.K., serta perwakilan Bea Cukai RM Agus Sikawi Jaya, Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan.

Sinergi Antarinstansi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia–Malaysia
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yulianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polda Kaltim dan Bea Cukai yang selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap potensi masuknya narkotika melalui jalur udara maupun laut.

“Kasus ini menjadi bukti sinergitas antara Polda Kaltim dan Bea Cukai dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulianto.

Sementara itu, Kompol Ardian Rizki Lubis memaparkan bahwa selama kurun waktu pertengahan September hingga awal Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkoba dengan 10 tersangka. Dari hasil penindakan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat total 2.692 gram.

“Dari enam kasus ini, salah satunya merupakan jaringan internasional Indonesia–Malaysia. Para pelaku rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir dengan modus penyamaran canggih untuk mengelabui petugas,” jelas Ardian.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan antara lain menyembunyikan sabu dalam koper atau barang pribadi, serta menggunakan sistem “jaringan terputus”, di mana antar anggota sindikat tidak saling mengenal untuk meminimalkan risiko tertangkap.

Pelaku Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Sepinggan
Kepala Bea Cukai Balikpapan RM Agus Sikawi Jaya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berinisial NZ, warga negara Malaysia, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Jumat (3/10/2025) malam.

“Petugas kami mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang pesawat dari Kuala Lumpur. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat bungkus sabu seberat 1.034 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana dalam koper pelaku,” ungkap Agus.

Keberhasilan tersebut, lanjutnya, berkat ketelitian petugas dalam membaca citra X-ray dan koordinasi cepat antara Bea Cukai, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, serta tim Ditresnarkoba Polda Kaltim

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi, seperti kebutuhan keluarga, biaya pengobatan anak, dan tekanan finansial.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

“Barang bukti sabu seberat 2.692 gram ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 13.462 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Ardian.

Komitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi, terutama di jalur udara dan laut yang rawan penyelundupan narkotika. “Kami berkomitmen untuk menutup setiap celah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol Yulianto.

Kerja sama Polda Kaltim dan Bea Cukai ini menjadi contoh nyata sinergi aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara.
Lilik. S – Djoko Kariyono

 

 

Polda Kaltim Bersama Bea Cukai Berhasil Menangkap Pelaku Selundupan Narkoba Jenis Sabu Dari Malaysia.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan satu orang warga negara Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 1.034 gram yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian dalam koper pelaku.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto, S.I.K., M.Sc., didampingi KBO Ditresnarkoba Kompol Ardian Rizki Lubis, S.I.K., serta perwakilan Bea Cukai RM Agus Sikawi Jaya, Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan.

Sinergi Antarinstansi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia–Malaysia
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yulianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polda Kaltim dan Bea Cukai yang selama ini rutin melakukan pengawasan terhadap potensi masuknya narkotika melalui jalur udara maupun laut.

“Kasus ini menjadi bukti sinergitas antara Polda Kaltim dan Bea Cukai dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Yulianto.

Sementara itu, Kompol Ardian Rizki Lubis memaparkan bahwa selama kurun waktu pertengahan September hingga awal Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus peredaran gelap narkoba dengan 10 tersangka. Dari hasil penindakan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat total 2.692 gram.

“Dari enam kasus ini, salah satunya merupakan jaringan internasional Indonesia–Malaysia. Para pelaku rata-rata berperan sebagai pengedar dan kurir dengan modus penyamaran canggih untuk mengelabui petugas,” jelas Ardian.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan antara lain menyembunyikan sabu dalam koper atau barang pribadi, serta menggunakan sistem “jaringan terputus”, di mana antar anggota sindikat tidak saling mengenal untuk meminimalkan risiko tertangkap.

Pelaku Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Sepinggan
Kepala Bea Cukai Balikpapan RM Agus Sikawi Jaya menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berinisial NZ, warga negara Malaysia, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada Jumat (3/10/2025) malam.

“Petugas kami mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang pesawat dari Kuala Lumpur. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat bungkus sabu seberat 1.034 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana dalam koper pelaku,” ungkap Agus.

Keberhasilan tersebut, lanjutnya, berkat ketelitian petugas dalam membaca citra X-ray dan koordinasi cepat antara Bea Cukai, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, serta tim Ditresnarkoba Polda Kaltim

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman Berat

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku mengaku nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi, seperti kebutuhan keluarga, biaya pengobatan anak, dan tekanan finansial.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

“Barang bukti sabu seberat 2.692 gram ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 13.462 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Ardian.

Komitmen Berantas Narkoba Hingga ke Akar

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi, terutama di jalur udara dan laut yang rawan penyelundupan narkotika. “Kami berkomitmen untuk menutup setiap celah masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol Yulianto.

Kerja sama Polda Kaltim dan Bea Cukai ini menjadi contoh nyata sinergi aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika lintas negara.
Lilik. S – Djoko Kariyono

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *