Polda Kaltim Catat 47 Laporan Dugaan Terkait Karhutla dan 19 Orang Jadi Tersangka

TNI-Polri news – Balikpapan |
Polda Kalimantan Timur mencatat sebanyak 47 laporan informasi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran kepolisian. Dari penanganan tersebut, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luasan lahan terdampak mencapai sekitar 2.263 hektare.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., usai membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36 di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan diikuti peserta didik Sespimti Polri Dikreg ke-36 yang dipimpin Irjen Pol Dr. H.M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si.
FGD mengangkat tema mitigasi dan penanganan karhutla di wilayah Kalimantan Timur. Forum tersebut melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, hingga aparat penegak hukum.
Kapolda Kaltim mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan pandangan dan merumuskan langkah konkret dalam menghadapi persoalan karhutla yang masih menjadi isu penting di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur.
“Harapan kita tentunya FGD ini menghasilkan rekomendasi yang konkret, yang bisa dilaksanakan dan dikomunikasikan ke depannya,” ujar Endar kepada wartawan.
Menurutnya, Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah yang terdampak karhutla sehingga diperlukan langkah mitigasi dan penanganan secara bersama-sama.
“Kita ketahui bersama, karhutla saat ini menjadi bagian penting, isu penting di Indonesia. Khususnya di Kaltim juga seperti itu,” katanya.
Endar menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian seorang diri. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, BPBD, masyarakat, serta berbagai elemen lainnya sangat dibutuhkan untuk mencegah kebakaran meluas.
“Ini kesiapan kita semuanya. Tidak hanya kami dari kepolisian, dari TNI, dari BPBD, semuanya terlibat. Saya tahu persis seluruh masyarakat di Kalimantan terlibat dalam peran-peran untuk penanganan karhutla,” jelasnya.
19 Orang Jadi Tersangka
Dalam aspek penegakan hukum, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda Kaltim telah menerima 47 laporan informasi terkait karhutla. Dari perkara tersebut, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah kita sampaikan tadi ada 47 laporan informasi yang kita lakukan, kemudian 19 orang sudah menjadi tersangka,” ujar Endar.
Ia menyebut total luasan lahan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.
Kapolda menjelaskan, perkara yang ditangani antara lain berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Selain itu, terdapat pula kejadian kebakaran yang terjadi karena faktor ketidaksengajaan.
“Terbanyak itu terkait pembukaan lahan. Ada pembukaan lahan, tidak sengaja juga ada,” ungkapnya.
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Korporasi
Mengenai kemungkinan keterlibatan perusahaan atau korporasi dalam kasus karhutla, Endar menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik belum memperoleh petunjuk yang cukup mengenai keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang ditangani Polda Kaltim.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk korporasi yang terlibat,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai laporan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait dugaan pembakaran hutan yang menyebut adanya satu tersangka dan satu korporasi, Kapolda mengatakan laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu berdasarkan proses hukum dan alat bukti.
“Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif pendekatan hukum, pendekatan pembuktian harus ada pembuktian,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan korporasi, pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” katanya.
Polda Kaltim, Lilik. S
