Sempat Protes Di Awal Rapat, Yudi Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Minta Hadirkan Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI, tnipolrinews.com –
Terlontar sedikit kekecewaan saat hearing rapat dengar pendapat di ruang DPRD Kabupaten Banyuwangi (4/5/2026).
Yudi selaku humas garda satu sempat bertanya “Apakah yang hadir di ruangan ini hanya komisi IV saja? Saya berharap ada Komisi III yang juga turut hadir dalam rapat ini.”
Bukan tanpa alasan. Diskusi untuk mencari solusi terkait dunia pertambangan yang seharusnya berdiskusi dengan KOMISI III karena membidangi tambang galian C, yang bertanggung jawab atas pembangunan, lingkungan hidup, pertambangan, dan energy, bertugas mengawasi aktivitas penambangan, dampak lingkungan, serta berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai perizinan (ESDM) dan retribusi PAD.
Namun dalam hearing tersebut justru hanya berdiskusi dengan KOMISI IV yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi/Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, Pariwisata, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keagamaan.
“Ibarat upaya penyembuhan penyakit jantung harusnya berbicara dengan ahli jantung bukan dengan ahli penyakit kulit. “Saya berharap bahwa yang duduk disini ada anggota dari komisi III juga.” Ujar Yudi.
Diluar dugaan Yudi, bahwa tujuan hearing mencari solusi untuk bekas tambang galian C di AIL yang tidak di reklamasi, namun dalam rapat tersebut justru merembet ke masalah lain, yaitu keluh kesah yang di sampaikan oleh para pekerja tambang terkait sulitnya mengurus perijinan.
Hal tersebut di bantah oleh Yudi, bahwa mengurus izin tambang galian C pada masa pemerintahan Bapak Prabowo ini justru lebih mudah. “Dulu dan sekarang berbeda, justru pemerintahan Prabowo ini lebih mudah mengurus izin. Jika ada pekerja tambang tidak memanfaatkan kemudahan ini dan tetap saja tidak mengurus izin ya itu artinya NAKAL dan pemerintahan harus tegas.” Ujar Yudi.
“Saya tidak melarang rekan-rekan untuk menambang. Silahkan, tapi kan aturannya sudah jelas dan izin lebih mudah. Jadi tidak ada alasan bahwa pekerja tambang tidak memiliki izin.” Ungkap Yudi.
Garuda Sakti Bersatu akan terus mengawasi hasil keputusan hearing bahwa pimpinan rapat Komisi IV beserta Tim Terpadu akan turun meninjau lokasi ke bekas tambang galian C yang tidak di reklamasi.
Dengan semangat Garuda Sakti Bersatu turut serta menjaga Bumi Banyuwangi agar tetap baik dan tidak ada lagi bekas tambang galian C yang tidak di reklamasi yang dapat menimbulkan korban jiwa seperti di lahan milik Michael Edy Hariyanto wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut.
(TPN_Redaksi)
