Sumaria Daeng Toba Menunjuk Hutama Law Firm Sebagai Kuasa Hukum Terhadap Tanah Di Somber

TNIPOLRINEWS.COM –
Balikpapan – Sebagai ahli waris Daeng Toba ,Sumaria Daeng Toba menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih lahan seluas 3,8 ha yang terletak di kawasan Somber Balikpapan Utara. Yang selama ini di klaim oleh Perusahaan Perumahan PT.GIB.Yang sekarang dikuasai ratusan masyarakat .
Diwilayah ini terdiri dari 4 RT berada di Jln .Syarifuddin Yoes Batu Ampar yakni
RT 58 ,RT 45 ,RT 01 dan RT 02.
Langkah pengambil alihan tersebut karena dengan terbitnya Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan
Sumaria dalam perkara Nomor 06/G/TUN / 1996/TNH/ PTUN/SDMjuncto70/B/1997/PT.TUN JKT junto 186 K / TUN / 1998
Dalam putusan tersebut Samarinda juga menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan( SHGB) Nomor 10Tahun 1984
Batu Ampar beserta Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984atas nama PT .G.IB.
Untuk memperkuat langkah hukumnya Sumaria menunjuk Hutama Law Firm yang berkantor di Jln.Pierre Tendean ,Kelurahan Gunungsari Ilir Balikpapan Tengah sebagai Kuasa Hukum.
Sumaria menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sebagai pemilik yang sah lahan tersebut,dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
.
” Saya secara resmi menyerahkan kuasa kepada Hutama Law Firm untuk membantu
menyelesaikan permasalah tanah saya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PTUN Samarinda ” ujar Sumaria pada Senin ( 4/5/2026)
Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia ( SDT)
menyampaikan penunjukan kuasa hukum dilakukan agar penanganan perkara lebih fokus ,mengingat dirinya sangat sibuk diluar kota.Sumaria berharap sengketa lahan dengan warga di kawasan Somber dapat segera diselesaikan
Febri Ramadhan sebagai kuasa hukum Sumaria menyatakan pihaknya akan bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut
” Kami akan membantu Ibu Sumaria mendapatkan haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku ” tuturnya
Ia menjelaskan langkah awal yang akan dilakukan adalah mempelajari dokumen perkara secara menyeluruh ,kemudian melayangkan somasi kepada warga yang menempati lahan tersebut.
Lilik S
