Agustus 29, 2026

29 Titik di Pemalang Dapat Bantuan Irigasi Perpompaan pada 2026

0

TNIPOLRINEWS.com | Pemalang

Sebanyak 29 titik di Kabupaten Pemalang mendapat bantuan irigasi perpompaan (Irpom) melalui e-Banper Kementerian Pertanian pada 2026.

Bantuan tersebut ditujukan bagi kelompok tani yang mengalami kekurangan air untuk mengairi lahan pertanian.

Ketua Tim Kerja BPP Kecamatan Pemalang, Abdul Ghoni, mengatakan pengajuan bantuan harus melalui penyuluh pertanian.

“Untuk tahun 2026 ini ada 29 titik Pak, untuk Irpom. Ini yang saya tahu ini hanya Irpom ya,” kata Abdul Ghoni, Jum’at 28 Agustus 2026

Menurut Ghoni, bentuk bantuan Irpom disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lahan petani.

Bantuan dapat berupa pembangunan sumur dangkal, sumur dalam, hingga pompa air.

Pompa dapat diberikan apabila sumber air sudah tersedia, tetapi lokasinya membutuhkan pengaliran ke tempat yang lebih tinggi.

“Karena mungkin airnya sudah ada, tapi untuk memindahkan itu mungkin agak sedikit lebih tinggi. Jadi tidak diperlukan sumur,” ujarnya.

Adapun besaran pembiayaan bantuan berbeda-beda sesuai jenis kegiatan yang diajukan kelompok tani.

“Pembiayaannya kan berbeda-beda,” kata Ghoni.

Ghoni menjelaskan, kelompok tani yang mengajukan bantuan harus mendapat pendampingan penyuluh.

Penyuluh bertugas memastikan usulan sesuai kondisi nyata di lapangan.

Menurut dia, penyuluh juga wajib membubuhkan tanda tangan dalam proses pengajuan.

“Jadi begitu penyuluh ini dialihkan ke Kementerian Pertanian, memang ada arahan dari Pak Menteri bahwa semua usulan dari kelompok tani itu harus melalui penyuluh,” jelasnya.

Usulan tersebut kemudian diproses melalui aplikasi e-Banper Kementerian Pertanian.

Sementara proses persetujuan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam aplikasi tersebut.

Ghoni mengatakan, kebutuhan air menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengusulan bantuan.

Lahan yang berpotensi gagal panen akibat kekurangan air perlu mendapat perhatian.

Terlebih saat kondisi memasuki musim kering seperti sekarang.

“Intinya yang mengarah ke gagal panen karena kekurangan air itu yang harus diusulkan,” ujarnya.

Selain Irpom, kebutuhan infrastruktur pendukung seperti saluran air juga dapat diusulkan.

Menurut Ghoni, persoalan sedimentasi sungai juga dapat menjadi bagian dari aspirasi petani.

Kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan sumber air untuk pertanian.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada proses verifikasi dan pertimbangan anggaran pemerintah.

“Intinya kita kan punya kewajiban menyampaikan aspirasinya petani ke aplikasi e Banper itu,” tutur Ghoni.

Pendampingan penyuluh tidak berhenti setelah usulan bantuan disetujui.

Penyuluh tetap mendampingi kelompok tani ketika bantuan tiba di lokasi.

Pendampingan meliputi pemeriksaan kesesuaian bantuan dengan usulan awal.

Penyuluh juga membantu proses pemberkasan dan memastikan bantuan diterima kelompok yang mengajukan.

“Penyuluh ini ya hanya mendampingi, mengawasi apakah sudah sesuai dengan yang diusulkan atau enggak, kan kayak gitu. Termasuk mungkin dalam pemberkasan. Penyuluh itu mendampingi terus, mendampingi petani,” ujar Ghoni.

Ia menambahkan, pembangunan atau pekerjaan bantuan Irpom umumnya dilakukan secara swakelola.

Sementara pengaturan teknis swakelola dilakukan oleh Dinas Pertanian.

Penyuluh berperan mendampingi dan mengawasi kesesuaian pelaksanaan dengan kebutuhan petani.

Pendampingan dilakukan hingga bantuan tersebut selesai dan dapat berfungsi.

Sebagai informasi, e-Banper menjadi salah satu jalur pengusulan bantuan pertanian bagi kelompok tani.

Dalam pelaksanaannya, kebutuhan petani harus disesuaikan dengan kondisi lahan.

Proses pengajuan juga membutuhkan pendampingan penyuluh di tingkat lapangan.

Untuk Kabupaten Pemalang, sebanyak 29 titik Irpom disebut masuk dalam data 2026 yang diketahui Ghoni.

Data lengkap mengenai berbagai jenis bantuan lainnya berada pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.***

Jurnalis : Suhari Putra Senja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *