Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Didalami, Polres Pesawaran Siap Minta Pendapat Ahli Pidana UNILA

PESAWARAN, Tnipolrinews.com —
Penanganan aduan terkait dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Polda Lampung. Aduan yang disampaikan Zahrial pada 24 Februari 2026 kini memasuki tahap pendalaman. Penyidik tidak hanya meminta keterangan pelapor dan saksi, tetapi juga telah melibatkan Ahli Bahasa serta berencana meminta pendapat Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (UNILA).
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) Nomor: B/21/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah menerima 5 lembar tangkapan layar dari akun TikTok “BERITA MEDIA” dan akun Facebook “Ragam Berita Nasional”. Materi digital tersebut menjadi bahan yang didalami untuk mengetahui apakah konten yang dipersoalkan memuat unsur tindak pidana. Persoalan ini dianggap penting karena jangkauan media sosial yang luas berpotensi merugikan kehormatan maupun nama baik seseorang apabila terbukti melanggar hukum.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain: Zahrial bin Lukman (pelapor), Kodriyanto bin Orion, Satria Artadarmawan bin Feri Darmawan, dan Muhammad Iqbaluddin bin Abdul Mui’n.
Penyidik juga telah meminta keterangan Kiki Zakiah Nur, S.S., selaku Ahli Bahasa dari Balai Besar Bahasa Provinsi Lampung. Keterlibatan ahli bahasa menunjukkan materi yang dipersoalkan tidak hanya dilihat dari keberadaan unggahan, tetapi juga dianalisis dari aspek bahasa dan konteksnya.
Langkah penting berikutnya adalah rencana penyidik untuk mengirim surat kepada Dekan Fakultas Hukum UNILA, guna memohon bantuan pendapat Ahli Pidana. Pendapat tersebut diharapkan membantu penyidik mendalami aspek hukum, khususnya terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik tersebut.
Pelapor berharap proses berjalan serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. “Seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan harus benar-benar diuji secara objektif agar perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar pelapor.
Keterlibatan ahli bahasa dan rencana permintaan pendapat ahli pidana menjadi sinyal bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, fakta, dan ketentuan yang berlaku — bukan asumsi maupun tekanan pihak mana pun.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat disimpulkan adanya unsur pidana maupun pihak yang bersalah. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya setelah pendapat ahli pidana UNILA diperoleh. Hasil pendalaman sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
(Redaksi)
