JENAZAH BAYI 6 BULAN DIDUGA DITAHAN 16 JAM DI RSUD RANTAUPRAPAT: FWB Labuhanbatu Gelar Aksi Solidaritas, Tuntut Dirut RSUD Dicopot!

LABUHANBATU, SUMUT – Tnipolrinews.com |
Nurani di RSUD Rantauprapat dipertanyakan. Jenazah bayi perempuan 6 bulan, Almh. Nur Tata br Siregar, diduga tertahan selama 16 jam di kamar jenazah RSUD Rantauprapat, hanya karena keluarga tak mampu membayar biaya administrasi Rp 7.495.773,-
Peristiwa yang terjadi pada Minggu-Senin, 18-19 Oktober 2026 ini sontak memantik amarah publik Labuhanbatu
Bayi malang putri dari Akbar Siregar, warga Lingkungan Nenas, Kel. Padang Bulan, Rantau Utara ini masuk RSUD pada Minggu (18/10) pukul 21.00 WIB, dan dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU satu jam kemudian, pukul 22.00 WIB.
Namun duka keluarga bertambah. Saat hendak membawa pulang jenazah untuk dikebumikan, pihak manajemen RSUD diduga menahan jenazah hingga Senin (19/10) pukul 13.00 WIB karena administrasi belum lunas.
FWB LABUHANBATU TURUN KE JALAN
Kondisi tersebut memantik keprihatinan jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Bersatu (FWB) Labuhanbatu
Sebagai bentuk solidaritas terhadap keluarga almarhumah, FWB Labuhanbatu menggelar aksi penggalangan dana di depan gedung RSUD Rantauprapat.

Bagi FWB Labuhanbatu, persoalan ini bukan sekadar administrasi rumah sakit, tapi ini soal nilai kemanusiaan, empati, serta penghormatan terhadap keluarga yang sedang berduka. Bayi sudah meninggal, kenapa jenazahnya ditahan? Di mana hati nurani? teriak salah satu orator aksi FWB.
DIRUT & PJ SEKDA DATANG, BIAYA DIANGGAP SELESAI
Menanggapi aksi tersebut, Direktur Utama RSUD Rantauprapat, dr. Ady Subrata bersama Pj Sekdakab Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan SH, hadir menemui massa aksi FWB.
Di hadapan wartawan, Abdi Jaya Pohan SH secara pribadi menyatakan bahwa biaya administrasi yang dibebankan kepada keluarga Almh. Nur Tata br Siregar dianggap sudah selesai.
Pernyataan tersebut menuai tanda tanya besar. Jika dianggap selesai, kenapa harus menunggu aksi wartawan dan tertahan 16 jam?
DPC LSM ELANG MAS: INI MALADMINISTRASI BERAT, BUPATI HARUS EVALUASI
Ketua DPC LSM ELANG MAS Labuhanbatu, DARITER RITONGA meminta Bupati Labuhanbatu tetap melakukan evaluasi total manajemen RSUD Rantauprapat
Pernyataan sudah selesai itu bukan solusi. Persoalan ini adalah dugaan maladministrasi berat. Jangan sampai ada korban selanjutnya. Bupati harus evaluasi Dirut RSUD. Usut tuntas, siapa yang memerintahkan penahanan jenazah bayi 6 bulan selama 16 jam? Ini harus diusut sampai tuntas! tegas Dariter Ritonga.
PAYUNG HUKUM: MENAHAN JENAZAH BAYI 16 JAM ADALAH PELANGGARAN BERAT!

Tindakan manajemen RSUD Rantauprapat diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
1. UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit – Pasal 32 huruf q & Pasal 29
> Setiap Rumah Sakit wajib menghormati hak pasien dan tidak boleh menahan jenazah dengan alasan biaya. Pasien berhak mendapatkan perlakuan manusiawi
SANKSI: Pasal 32 UU RS, RS dapat dicabut izin operasionalnya. Direksi dapat dipidana.
2. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan – Pasal 32 ayat (1) dan (2)
> Dalam keadaan gawat darurat, fasilitas kesehatan WAJIB memberikan pelayanan tanpa menolak dan tanpa meminta uang muka.
3. Permenkes RI No. 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit.
RSUD sebagai BLUD milik pemerintah wajib menjalankan fungsi sosial (social function), tidak boleh berorientasi profit semata. Wajib memberikan keringanan bagi pasien miskin.
4. UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) & (3)
> Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan.
Negara wajib hadir, bukan RSUD menahan jenazah anak miskin.
5. UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI – Pasal 7 & 8
> Menahan jenazah karena alasan biaya termasuk kategori Maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyalahgunaan wewenang. Dapat dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 & 406 – Unsur Pidana
> Jika ada unsur memperkaya diri dengan menahan jenazah dan meminta biaya tidak wajar untuk perawatan 1 jam sebesar Rp 7,4 Juta, dapat dikategorikan pungli.
7. Sila ke-2 dan Sila ke-5 Pancasila
> Kemanusiaan yang Adil dan Beradab & Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia telah diinjak-injak.
TUNTUTAN FWB & LSM ELANG MAS:
1. Bupati Labuhanbatu segera Sidak dan evaluasi dr. Ady Subrata sebagai Dirut RSUD Rantauprapat
2. DPRD Labuhanbatu panggil manajemen RSUD dalam RDP terbuka.
3. Inspektorat dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut turun periksa dugaan maladministrasi dan pungli.
4. Audit biaya Rp 7.495.773 untuk perawatan 1 jam.
Penulis : Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut
